Pages

Senin, 04 Mei 2015

Contoh Kasus

Pencemaran Nama Baik Oleh Seorang Guru SMP (Defamation)
(artikel harian tribunews.com edisi 20 februari 2013)

       Guru SMPN Ma’rang, Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi, lantaran menulis kalimat penghinaan terhadap Bupati Pangkep syamsuddin hamid Batara, di akun facebook.
Syamsuddin yangjuga mantan ketua DPRD Pangkep, melaporkan langsung kasus penghinaan Budiman ke polisi. Ketua DPD II Partai Golkar mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya, Pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hokum terhadap Budiman.
Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsure penghinaan menggunakan IT(teknologi informasi). “Kami sudah memeriksa intensif pelaku, dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku.” Kata Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2), seperti yang dikutip dari tribunews.com, pada Rabu (6/2).
       Deni mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2). Budiman terancam dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar. Budiman juga dijerat pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau badan umum seperti DPR, menteri, DPD, Kejaksaan, Kepolisian, Gubernur, Bupati, Camat, dan sejenisnya. Budiman ditahan sejak Selasa (5/2) lalu.  Hingga tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan. Pernyataan yg dinilai merendahkan, berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan Bupati Pangkep (alm) Syafruddin Nur. Dalam postingannya, Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Sulsel, dengan Syamsuddin. “Sbg bupati yg selalu dikenang (Syafruddin Nur), tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di Indonesia.” Demikian petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin. (tbn/bhc/sya).

    NB:  bunyi pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 ITE (mengenai kasus diatas)

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE)                          

1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Analisa :- 
Pentingnya cyberlaw tersebut, bahwa dalam kasus ini sudah jelas Budiman telah terbukti melakukan penghinaan terhadap bupati dan melanggar kode etik pengguna IT, berpendapat yang merujuk penghinaan secara publik. Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 ITE adalah cyberlaw yang mengatur tingkah laku interzen itu sendiri.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Pencurian Dokumen Saat Kunjungan Kenegaraan

Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Analisa Kasus : Menurut kami dari kasus ini memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri atau memberikan data atau dokumen tentang kerja sama antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini kasus ini masih simpang siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang tanggung jawab atas rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak diinginkan dan menjadi tenaga ahli yang profesional.Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Thefmerupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. Modus Operandi: Adalah pencurian data untuk mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang.
Sumber:
http://news.liputan6.com/read/321245/pencurian-dokumen


Jumat, 01 Mei 2015

Penaganan Cybercrime

2.1.8 Penanganan Cybercrime




Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :

Dengan Upaya non Hukum

Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.



Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)

Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:

1.  Untuk menanggulangi  masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang  firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.  Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.

Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi   (mobile   banking);   Internet   untuk   melakukan   transaksi   (Internet   banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan  transaksi  melalui  Internet  (e-procurement).  Namun  demikian  segala  aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk  melakukan  kejahatan  dunia  maya  (cybercrime),  misalnya:  Penyadapan  email,  PIN (untuk  Internet   Banking),   Pelanggaran   terhadap   hak-hak   privacy,   dll.  Maka  dari  itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

2.1.9  Perangkat Anti Cybercrime


Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.



Modernisasi    Hukum    Pidana    Nasional. Sejalan    dengan    perkembangan    teknologi, cybercrime  juga  mengalami  perubahan  yang  significant.  Contoh:  saat  ini  kita  mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Meningkatkan  Sistem Pengamanan  Jaringan  Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
Meningkatkan  pemahaman  & keahlian  Aparatur  Penegak  Hukum. Aparatur  penegak hukum  adalah  sisi  brainware  yang  memegang  peran  penting  dalam  penegakan  cyberlaw. dengan  kualitas  tingkat  pemahaman  aparat  yang  baik  terhadap  cybercrime,  diharapkan kejahatan dapat ditekan.
Meningkatkan    kesadaran    warga    mengenai    masalah    cybercrime. Warga    negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.

Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas  tentang  cybercrime  akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.


Cybercrime & Cyberlaw di Indonesia

Cybercrime Di Indonesia

Ada beberapa fakta kasus cybercrime  yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :

Pencurian Account User Internet

Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia

maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

Deface (Membajak situs web)

Metode   kejahatan   deface   adalah   mengubah   tampilan   website   menjadi   sesuai keinginan  pelaku  kejahatan.  Bisa  menampilkan  tulisan-tulisan  provokative  atau  gambar- gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

Probing dan Port Scanning

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah  melakukan  pengintaian.   Cara   yang  dilakukan  adalah  dengan  melakukan   “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana  yang terbuka,  apakah pagar terkunci (menggunakan  firewall atau tidak) dan seterusnya.

Virus dan Trojan

Virus  komputer  merupakan  program  komputer  yang  dapat  menggandakan  atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program   atau   dokumen   lain.   Trojan   adalah   sebuah   bentuk   perangkat   lunak   yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system  log, data, dan lain-lain),  dan mengendalikan  target  (memperoleh  hak akses pada target).

Denial of Service (DoS) attack

Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar  sehingga  secara  tidak  langsung  mencegah  pengguna  lain untuk  memperoleh  akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.


 Cyberlaw Di Indonesia

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime.   Menyusun   berbagai   rancangan   peraturan   dan   perundang-undangan   yang mengatur  aktivitas  user di dunia  maya.  Dengan  peran aktif pemerintah  seperti  itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.

Berikut  ini  adalah  beberapa  kategori  kasus  Cybercrime  yang  telah  ditangani  dalam  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :

Illegal Contents

muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph) muatan perjudian ( Computer-related betting) muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

Illegal Contents

berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik. (Service Offered fraud)

informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

Illegal Contents

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Illegal Access

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik  dengan  cara  apa  pun  dengan  tujuan  untuk  memperoleh  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,  atau menjebol sistem pengamanan.

Illegal Interception

Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Intersepsi  atas  transmisi  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau  Sistem Elektronik tertentu milik   Orang   lain,   baik   yang  tidak  menyebabkan   perubahan   apa  pun   maupun   yang menyebabkan adanya perubahan,  penghilangan,  dan/atau penghentian  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Data Leakage and Espionag

Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,  menyembunyikan  suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

System Interferenc

Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Misuse Of Device

Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan  untuk memfasilitasi  cybercrime,  sandi lewat Komputer,

Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.

Data Interferenc

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



Jenis-jenis Cybercrime & Cyberlaw

Jenis – Jenis Cybercrime

Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan  masing-masing  terkait dengan cybercrime  ini. Salah satu pemisahan   jenis   cybercrime   yang   umum   dikenal   adalah   kategori   berdasarkan   motif pelakunya  :

Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan   terjadi   secara   sengaja   dan   terencana   untuk   melakukan   perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas)  dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan  dalam  transaksi  perdagangan  di  internet,  Pengirim  e-mail  anonim  yang  berisi promosi (spamming).

Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)

Kejahatan  terjadi  terhadap   sistem  komputer   tetapi  tidak  melakukan  perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani  mulai  tanggal  23  November  2001  di  Budapest  menguraikan  jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara  pesertanya, terdiri dari :

Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak  sah),  Data  interference  (menggangu  data),  System  interference  (mengganggu  pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
Tindak  pidana  yang  berkaitan  dengan  komputer:  Computer-related   forgery  (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
Tindak  pidana  yang  berhubungan  dengan  isi  atau  muatan  data  atau  sistem  komputer: Offences  related  to  child  pornography  (Tindak  pidana  yang  berkaitan  dengan  pornografi anak).
Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.



Jenis – Jenis Kejahatan Cyberlaw

Joy  Computing Adalah  pemakaian  komputer  orang  lain  tanpa  izin  .  Hal  ini  termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data Didling  Yaitu  suatu perbuatan  mengubah  data valid  atau  sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
Software  Privaci Yaitu  pembajakan  perangkat  lunak  terhadap  hak cipta  yang  dilindungi
HAKI

Tentang Cybercrime

Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

      1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam                   ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

      2. Perbuatan  tersebut  dilakukan  dengan  menggunakan  peralatan  apapun  yang  terhubung                  dengan internet.

      3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
          besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

      4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

      5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.


 Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi Kejahatan komputer :

1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3.  Pemakaian  fasilitas  komputer  tanpa  wewenang  untuk  kepentingan  yang  tidak  sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer

5.  Tindakan  merusak  peralatan  komputer  atau  yang  berhubungan  dengan  komputer  atau sarana penunjangnya.



Adapun pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI, yaitu :

1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan  yang  dilakukan  dengan  memasuki  /  menyusup  kedalam  suatu  sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki.

2. Illegal Content
Kejahatan  dengan memasukkan  data atau informasi ke internet tentang sesuatu  hal yang  tidak benar,  tidak  etis  dan  dapat  dianggap  melanggar  hukum  atau  mengganggu ketertiban umum

Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.

4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata- matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan  dengan membuat gangguan,  perusakan atau penghancuran terhadap  suatu data,  program  komputer  atau  sistem  jaringan  komputer  yang  terhubung dengan internet.

6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

7. Infrengments of Piracy
Kejahatan  ini ditujukan  terhadap  informasi  seseorang  yang  merupakan  hal  sangat pribadi dan rahasia.

2.1.4  Motif Cybercrime


Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

Motif intelektual,
yaitu  kejahatan  yang  dilakukan  hanya  untuk  kepuasan  pribadi  dan  menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan  bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.


Motif ekonomi, politik, dan kriminal,
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak  pada  kerugian  secara  ekonomi  dan  politik  pada  pihak  lain.  Karena  memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.



Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime

Jika  dipandang   dari  sudut  pandang   yang  lebih  luas,  latar  belakang  terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

Faktor Teknis

Dengan  adanya  teknologi  internet akan menghilangkan  batas wilayah  negara  yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian,  tidak meratanya  penyebaran  teknologi menjadikan  pihak  yang satu  lebih kuat daripada yang lain.

Faktor Sosial ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara  yang tentunya  sangat membutuhkan  perangkat  keamanan jaringan.  Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.


Definisi Cybercrime & Cyberlaw



Definisi CyberCrime & CyberLaw


 Cybercrime


Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganyadalah keterhubungan  dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime  dapadidefinisikan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum  yang  dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment  of Offlenderes  di Havana,  Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:




Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara  langsunmenyerang  sistem  keamanan  komputer  dan/atau  datyang diproses  oleh komputer.


Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa  pengertian  di atas,  cybercrime  dirumuskan  sebagaperbuatan  melawan hukum  yandilakukan  dengan  memakai  jaringan  komputer  sebagai  sarana/  alaatau kompute sebagai   objek baik  untuk   memperole keuntunga ataupu tidak dengan merugikan pihak lain.



CyberLaw


Cyberlaw dapat didefinisikasebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).