Pages

Jumat, 01 Mei 2015

Jenis-jenis Cybercrime & Cyberlaw

Jenis – Jenis Cybercrime

Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan  masing-masing  terkait dengan cybercrime  ini. Salah satu pemisahan   jenis   cybercrime   yang   umum   dikenal   adalah   kategori   berdasarkan   motif pelakunya  :

Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan   terjadi   secara   sengaja   dan   terencana   untuk   melakukan   perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas)  dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan  dalam  transaksi  perdagangan  di  internet,  Pengirim  e-mail  anonim  yang  berisi promosi (spamming).

Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)

Kejahatan  terjadi  terhadap   sistem  komputer   tetapi  tidak  melakukan  perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani  mulai  tanggal  23  November  2001  di  Budapest  menguraikan  jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara  pesertanya, terdiri dari :

Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak  sah),  Data  interference  (menggangu  data),  System  interference  (mengganggu  pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
Tindak  pidana  yang  berkaitan  dengan  komputer:  Computer-related   forgery  (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
Tindak  pidana  yang  berhubungan  dengan  isi  atau  muatan  data  atau  sistem  komputer: Offences  related  to  child  pornography  (Tindak  pidana  yang  berkaitan  dengan  pornografi anak).
Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.



Jenis – Jenis Kejahatan Cyberlaw

Joy  Computing Adalah  pemakaian  komputer  orang  lain  tanpa  izin  .  Hal  ini  termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data Didling  Yaitu  suatu perbuatan  mengubah  data valid  atau  sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
Software  Privaci Yaitu  pembajakan  perangkat  lunak  terhadap  hak cipta  yang  dilindungi
HAKI

0 komentar:

Posting Komentar