Pages

Jumat, 01 Mei 2015

Cybercrime & Cyberlaw di Indonesia

Cybercrime Di Indonesia

Ada beberapa fakta kasus cybercrime  yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :

Pencurian Account User Internet

Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia

maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

Deface (Membajak situs web)

Metode   kejahatan   deface   adalah   mengubah   tampilan   website   menjadi   sesuai keinginan  pelaku  kejahatan.  Bisa  menampilkan  tulisan-tulisan  provokative  atau  gambar- gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

Probing dan Port Scanning

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah  melakukan  pengintaian.   Cara   yang  dilakukan  adalah  dengan  melakukan   “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana  yang terbuka,  apakah pagar terkunci (menggunakan  firewall atau tidak) dan seterusnya.

Virus dan Trojan

Virus  komputer  merupakan  program  komputer  yang  dapat  menggandakan  atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program   atau   dokumen   lain.   Trojan   adalah   sebuah   bentuk   perangkat   lunak   yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system  log, data, dan lain-lain),  dan mengendalikan  target  (memperoleh  hak akses pada target).

Denial of Service (DoS) attack

Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar  sehingga  secara  tidak  langsung  mencegah  pengguna  lain untuk  memperoleh  akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.


 Cyberlaw Di Indonesia

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime.   Menyusun   berbagai   rancangan   peraturan   dan   perundang-undangan   yang mengatur  aktivitas  user di dunia  maya.  Dengan  peran aktif pemerintah  seperti  itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.

Berikut  ini  adalah  beberapa  kategori  kasus  Cybercrime  yang  telah  ditangani  dalam  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :

Illegal Contents

muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph) muatan perjudian ( Computer-related betting) muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

Illegal Contents

berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik. (Service Offered fraud)

informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

Illegal Contents

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Illegal Access

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik  dengan  cara  apa  pun  dengan  tujuan  untuk  memperoleh  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,  atau menjebol sistem pengamanan.

Illegal Interception

Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Intersepsi  atas  transmisi  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau  Sistem Elektronik tertentu milik   Orang   lain,   baik   yang  tidak  menyebabkan   perubahan   apa  pun   maupun   yang menyebabkan adanya perubahan,  penghilangan,  dan/atau penghentian  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Data Leakage and Espionag

Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,  menyembunyikan  suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

System Interferenc

Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Misuse Of Device

Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan  untuk memfasilitasi  cybercrime,  sandi lewat Komputer,

Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.

Data Interferenc

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



0 komentar:

Posting Komentar