Pages

Jumat, 01 Mei 2015

Penaganan Cybercrime

2.1.8 Penanganan Cybercrime




Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :

Dengan Upaya non Hukum

Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.



Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)

Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:

1.  Untuk menanggulangi  masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang  firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.  Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.

Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi   (mobile   banking);   Internet   untuk   melakukan   transaksi   (Internet   banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan  transaksi  melalui  Internet  (e-procurement).  Namun  demikian  segala  aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk  melakukan  kejahatan  dunia  maya  (cybercrime),  misalnya:  Penyadapan  email,  PIN (untuk  Internet   Banking),   Pelanggaran   terhadap   hak-hak   privacy,   dll.  Maka  dari  itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

2.1.9  Perangkat Anti Cybercrime


Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.



Modernisasi    Hukum    Pidana    Nasional. Sejalan    dengan    perkembangan    teknologi, cybercrime  juga  mengalami  perubahan  yang  significant.  Contoh:  saat  ini  kita  mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Meningkatkan  Sistem Pengamanan  Jaringan  Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
Meningkatkan  pemahaman  & keahlian  Aparatur  Penegak  Hukum. Aparatur  penegak hukum  adalah  sisi  brainware  yang  memegang  peran  penting  dalam  penegakan  cyberlaw. dengan  kualitas  tingkat  pemahaman  aparat  yang  baik  terhadap  cybercrime,  diharapkan kejahatan dapat ditekan.
Meningkatkan    kesadaran    warga    mengenai    masalah    cybercrime. Warga    negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.

Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas  tentang  cybercrime  akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.


0 komentar:

Posting Komentar