Pages

Jumat, 01 Mei 2015

Definisi Cybercrime & Cyberlaw



Definisi CyberCrime & CyberLaw


 Cybercrime


Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganyadalah keterhubungan  dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime  dapadidefinisikan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum  yang  dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment  of Offlenderes  di Havana,  Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:




Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara  langsunmenyerang  sistem  keamanan  komputer  dan/atau  datyang diproses  oleh komputer.


Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa  pengertian  di atas,  cybercrime  dirumuskan  sebagaperbuatan  melawan hukum  yandilakukan  dengan  memakai  jaringan  komputer  sebagai  sarana/  alaatau kompute sebagai   objek baik  untuk   memperole keuntunga ataupu tidak dengan merugikan pihak lain.



CyberLaw


Cyberlaw dapat didefinisikasebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).











0 komentar:

Posting Komentar