Definisi CyberCrime & CyberLaw
Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan
dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan
hukum
yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes
di Havana,
Cuba pada tahun
1999 dan di
Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
Cybercrime dalam arti luas
disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian
di atas, cybercrime
dirumuskan
sebagai perbuatan
melawan
hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan
komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
CyberLaw
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan
untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
0 komentar:
Posting Komentar